Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jendral Imigrasi kembali melakukan operasi warga negara asing. Kali ini, yang digeledah adalah PT Huawei Services yang berlokasi di Menara 88, Kasablanka, Jakarta.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan, operasi tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/11), tim Imigrasi mendapati 32 WNA dengan dengan dokumen yang tidak lengkap. Rinciannya, 12 orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen, 8 orang menunjukkan paspor izin tinggal kunjungan, 4 orang menunjukkan paspor izin tinggal terbatas, 1 orang paspor exit permit only, dan 7 orang dapat menunjukkan dokumen keiimigrasian WN RRT.
" Kita proses 12 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen," kata Yurod Saled dalam konferensi pres, Senin (30/11). Pasca operasi, ke 12 orang tersebut masih tetap bekerja normal hanya membuat laporan untuk bersedia diperiksa.
Yurod menambahkan, ke 12 WNA tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen maka mereka terancam dideportasi dari Indonesia.
Sekedar mengingatkan, operasi WNA tersebut dilakukan saat jam kerja, dan sebagian pekerja tersebut sedang melakukan rapat internal.
Yunny Christine Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia mengaku akan bekerjasama dan mendukung proses pemeriksaan lanjutan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News