Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini hanya sekitar Rp 165 triliun.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, perkiraan ini didasarkan pada dua faktor utama yakni akibat adanya efek kenaikan tarif cukai tembakau dan Harga Jual Eceran (HJE) di tahun 2020.
Baca Juga: Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi
“Faktor keduanya juga karena tahun ini berbeda akibat dampak Covid-19, sehingga perkiraannya penerimaan cukai tembakau tidak memenuhi target,” ujar Deni saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (28/7).
Sebelumnya pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp 173,15 triliun. Meski demikian, angka perkiraan penerimaan CHT relatif tumbuh tipis dibanding pendapatan cukai pada akhir tahun 2019 yang sebesar Rp 164,8 triliun.
Deni mengatakan, untuk target penerimaan cukai rokok pada tahun 2021 masih belum ada angka yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR, sebab untuk saat ini pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja bea dan cukai di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bea Cukai dan TNI AL perkuat penegakkan hukum di laut
“Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR. Sementara pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News