Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Selain itu, dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar pabean, maksimal memiliki nilai US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta (1 US$: Rp 14.125) per orang untuk setiap kedatangan yang diberikan bebas bea masuk.
“Sedangkan total nilai barang yang ditemukan dalam pesawat itu sekitar Rp 170 juta, sudah melebihi batas aturan pembebasan bea masuk yang berlaku,” lanjut Deni.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir menyentil gaya bisnis Garuda Indonesia
Terlebih lagi, onderdil moge Harley Davidson yang didapati otoritas kepabeanan itu ternyata merupakan barang bekas. Padahal, impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil moge bekas ke dalam wilayah pabean tersebut melanggar Permendag tersebut. Beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.
Baca Juga: Bawa onderdil Harley Davidson, karyawan Garuda Indonesia siap terima sanksi
Adapun, Deni sekali lagi menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh DJBC masih berjalan. Oleh karena itu, ia belum mau terburu-buru menyimpulkan sanksi apa saja yang akan dikenakan terkait kasus pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News