Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018.
Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.
Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, tujuan dari Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan control moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing, yang menurutnya aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pembawaan UKA di atur di Peraturan Bank Indonesia nomor 19 dan 20, ini bertujuan untuk control moneter sesuai Undang-Undang BI, aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai UU No 8 PPATK,” Ujar Robert kepada Kontan.co.id (7/6).
Adapun aturan yang diatur pada Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut adalah ,pembawaan uang kertas asing adalah senilai 1 milyar keatas wajib ijin dari Ban Indonesia, dan hanya diberikan ke Bank dan KUPVA
Dalam menerapkan aturan ini pun Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sampai dengan tanggal 2 September 2018.
Robert juga sempat menambahkan bahwa pihak dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait optimis bahwa aturan ini akan berjalan lancar dan mampu mengendalikan tingkat konsumsi serta mampu mendorong penerimaan cukai. Uang kertas asing ini diberlakukan sebagai barang larangan dan atau pembatasan (LARTAS) hanya saja sanksi yang ditetapkan berupa penambahan sanksi 10 % yang maksimal adalah Rp 300 Juta dari sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sejauh ini kami tetap optimis proses implementasi ini dapat berjalan secara smooth di lapangan sehingga diharapkan akan menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendorong penerimaan cukai secara keseluruhan,” Ujar Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News