kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Denda 10% bagi pembawa valuta asing berlebihan


Rabu, 14 Maret 2018 / 11:11 WIB
Denda 10% bagi pembawa valuta asing berlebihan
ILUSTRASI. Uang Dollar AS


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat larangan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengetatan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Lintas Pabean Indonesia.

Jika sebelumnya larangan hanya berupa pencegahan, kini menjadi sanksi denda. Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada orang atau korporasi yang membawa uang tunai lintas pabean dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Sanksi denda dikecualikan kepada badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Dengan aturan ini, BI berharap efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA akan meningkat. Sanksi denda efektif diterapkan mulai 3 September 2018.

Sanksi sebesar 10% dari seluruh uang tunai asing yang dibawa akan dikenakan kepada orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan BI. Maksimal sanksi adalah sebesar Rp Rp 300 juta. Sanksi denda akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang tunai asing melebihi persetujuan BI. Untuk badan itu, sanksinya sebesar 10% dari nilai kelebihan jumlah uang yang dibawa. Denda akan langsung dipungut oleh petugas pabean dan disetorkan ke kas negara.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sanksi denda dilakukan untuk mempertegas pembatasan pembawaan uang asing tunai secara berlebih. Hal ini penting agar semua pihak, baik warga negara Indonesia maupun warga asing mematuhi batasan pembawaan uang tunai.

"Ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa sistem moneter di Indonesia termasuk peredaran uang rupiah dan valuta asing dalam jumlah dan dalam kondisi yang bisa di kelola dengan baik," jelas Agus, Selasa (13/3).

Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar. Namun kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Masyarakat yang memerlukan uang kertas asing di atas izin yang diberikan, tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, namun nontunai.

BI yakin, kebijakan ini akan efektif mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama pihak yang ingin membawa dana kejahatan dari Indonesia ke luar negeri.

Stabilitas kurs

Project Consultant ADB Institute Eric Sugandi bilang, , BI memang perlu memberi sanksi denda. Hal itu menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai. PP itu mendenda bagi pihak pembawa uang tunai jumlah tertentu yang tidak lapor ke petugas bea dan cukai.

Adanya denda bisa mencegah gangguan nilai tukar. "Sanksi denda membuat kebijakan lebih kredibel. Ini juga bisa mencegah kejahatan seperti money laundering," kata Eric. Apalagi belakangan ini, kurs rupiah melemah terhadap dollar AS. Sepanjang Maret ini, kurs rupiah di level Rp 13.700-an per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×