kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disusun, regulasi penyelesaian sengketa investasi


Senin, 20 Juni 2016 / 16:28 WIB
Disusun, regulasi penyelesaian sengketa investasi


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan para investor untuk memperkuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan. Ini urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi mengenai rancangan regulasi tersebut di Jakarta, Senin (20/6).

Darmin menjelaskan RPP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan akan mengatur penyelesaian sengketa dalam investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri.

Ia mengharapkan penyelesaian sengketa diutamakan untuk selesai melalui mekanisme musyawarah mufakat melalui konsultasi dan negosiasi serta dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

"Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor," ujar Darmin terkait model penyelesaian sengketa tersebut.

Selanjutnya, kata Darmin, langkah yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.

Namun, sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu adanya persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut, menurut Darmin, pemerintah tetap akan selektif dan bersiap diri bila menghadapi arbitrase internasional.

Selain melalui mekanisme arbitrase, penyelesaian sengketa penanaman modal nantinya dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute settlement) atau melalui lembaga peradilan.

Dalam menyusun RPP mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal ini, pemerintah akan membatasi materi substansi lebih kepada yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya.

Sedangkan materi regulasi yang bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak, pemerintah masih menimbang efektifitas peraturan agar nantinya tidak terlalu membatasi pihak-pihak yang bersengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×