Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjamin akan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan paling lama dalam waktu 1x24 jam sejak permohonan izin diterima.
Baca Juga: Tanggapan istana terkait keberadaan Dewas KPK yang dianggap melemahkan
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
"Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," lanjut dia. Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas KPK dibentuk bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan memastikan KPK bekerja melalui prosedur yang sesuai.
"Kami berkomitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar Tumpak.
Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK
Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas KPK juga sudah bertemu dengan Deputi Penindakan KPK dan para jaksa penuntut umum yang bertugas di KPK untuk membahas penerbitan izin tersebut.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat ya," kata Tumpak.
Baca Juga: Menanti Peran KPK Mendorong Investasi
Sebelumnya, mekanisme pemberian izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas KPK dianggap menjadi penyebab lambatnya proses penggeledahan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Lambatnya penggeledahan tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak dapat membuat bukti-bukti penting dapat dilenyapkan atau dihancurkan sebelum penggeledahan terjadi. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News