Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktur utama PT Telkom Indonesia (Telkom) Rinaldi Firmansyah digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI).
Gugatan tersebut didasarkan pertimbangan Rinaldi memiliki jabatan ganda. Selain menjabat sebagai Dirut Telkom, Rinaldi juga menduduki kursi Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel).
LSM KTI telah melaporkan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menuding rangkap jabatan ini telah bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jabatan dirut dan komisaris utama tersebut disandang Rinaldi sudah sejak tahun 2007.
Kuasa hukum LSM KTI Denny Andrian K menyebut, bukan hanya melanggar aturan, rangkap jabatan ini dituding telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, akibat dari rangkap jabatan tersebut telah berdampak terhadap kinerja Telkom dan Telkomsel.
Lanjut Denny, kondisi tersebut tercermin dari banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kedua perusahaan tersebut. KTI menuding banyaknya pencurian pulsa, tagihan yang tidak jelas, dan kebocoran data pelanggan serta layanan yang kurang prima, merupakan bukti kinerja Telkom dan Telkomsel yang tidak maksimal.
LSM KTI menuding, tidak maksimal kinerja kedua perusahaan tersebut akibat tidak fokusnya Rinaldi dalam menjalankan tugasnya. "Itu menunjukan kalau posisi Rinaldi telah merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Denny.
Selain itu, LSM KTI hawatir dengan rangkap jabatan yang dilakukan Rinaldi juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena baik Telkom maupun Telkomsel merupakan perusahaan yang bergerak dibidang yang sama, yaitu penyedia kebutuhan telekomunikasi bagi msyarakat.
Sebetulnya hubungan Telkom dan Telkomsel merupakan hubungan antara induk dan anak perusahaan. Namun, meskipun demikian, menurut Denny hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen telah merasakan secara nyata dampak dari rangkap jabatan tersebut.
"Yang lebih dihawatirkan adalah terjadinya aktifitas monopoli di bidang telekomunikasi," ujar Denny.
Atas hal tersebut, LSM KTI menggugat Rinaldi agar dicopot dari jabatan yang selama ini dirangkapnya.
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tak luput dari gugatan LSM KTI, sebagai pihak yang mewakili pemerintah, kementrian BUMNM memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Menurut Denny, sudah dua kali pihak Telkom dan Telkomsel dipanggil oleh persidangan, namun para tergugat dan turut tergugat yaitu pemerintah tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketika dihubungi oleh KONTAN untuk dimintai tanggapannya, hari ini (2/10), baik pihak Rinaldi maupun Telkomsel tidak memberikan respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News