kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.142   47,35   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,35   1,00%
  • LQ45 812   9,11   1,13%
  • ISSI 224   1,07   0,48%
  • IDX30 424   4,24   1,01%
  • IDXHIDIV20 503   1,58   0,32%
  • IDX80 117   1,28   1,11%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 139   1,16   0,84%

Dirut RRI: Quick count kami sebagai pembanding


Selasa, 15 Juli 2014 / 16:31 WIB
Dirut RRI: Quick count kami sebagai pembanding
ILUSTRASI. Warga berbelanja di mall Transmart Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/4/2022). Pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran, dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Niken Rosalita Widiastuti, meminta agar hasil hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) RRI tidak menjadi polemik. Menurutnya, tidak ada maksud terselubung dari RRI untuk menyelenggarakan quick count.

"Tujuannya tulus untuk memberikan informasi. Quick count sebagai referensi data pembanding. Jadi, tidak perlu ada polemik," kata Niken di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Dalam menyelenggarakan quick count, ia menambahkan, Puslitbangdiklat RRI memiliki peneliti profesional yang menggunakan metodologi terpercaya. Sementara itu, untuk anggaran, quick count tersebut menggunakan anggaran rutin yang dimiliki Puslitbangdiklat.

Niken mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbangdiklat digunakan untuk kepentingan siaran, termasuk juga mengetahui persepsi publik atas siaran yang dilakukan RRI.

"RRI diberi tugas oleh negara untuk memberikan siaran informasi. Jadi, quick count ini kami menyiarkan quick count yang diselenggarakan Puslitbangdiklat," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×