Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sofyan Basir, Direktur Utama PLN diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan yang mengenakan kemeja putih tersebut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.20 WIB.
KPK memanggil mantan Dirut BRI tersebut untuk dimintai keterangan mengenai proyek Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Deiyai, Papua. Pengadaan proyek ini menjerat mantan anggota komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dengan dugaan suap.
Sofyan menegaskan, proyek PLTMH di Kabupaten Deiyai Papua bukanlah proyek PLN, melainkan proyek pemerintah yang menggunakan APBN.
"Ini proyek APBN jadi tidak ada hubungannya. Tapi, ujungnya (bila proyek sudah jadi dan akan dijalankan) ditawarkan maka ditangani PLN," katanya sembari keluar dari gedung KPK, Senin (25/1).
Sofyan juga mengaku tidak pernah mengetahui proyek listrik tenaga mikrohidro tersebut karena belum ada pembahasan atau penawaran yang dilakukan oleh Komisi VII DPR RI.
Asal tahu saja, Sofyan hari ini diperiksa sebagai saksi dari tersangka Dewie Yasin Limpo atas perkara dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Papua.
Sekadar mengingatkan, KPK dalam kasus ini juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Renalda Bandaso, Setiadi, dan Iranius. Keempat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang sebesar SGD 177.700, handphone serta sejumlah dokumen. Dana tersebut diduga merupakan dana pengawalan proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News