kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.296   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

KPK periksa pria yang ditangkap bersama Dewie Y Limpo


Kamis, 12 November 2015 / 12:47 WIB
KPK periksa pria yang ditangkap bersama Dewie Y Limpo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang dari pihak swasta, Stefanus Harry Jusuf, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Stefanus merupakan salah satu yang tertangkap tangan KPK dalam rangkaian operasi penangkapan anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Stefanus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Harry Jusuf bagi tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (12/11).

Stefanus merupakan adik dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, yang diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus ini.

Stefanus dan Setiady ditangkap bersama oleh KPK di sebuah restoran di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Harry positif memakai narkoba dan ditemukan shabu sebanyak 0,67 gram di tasnya.

KPK melimpahkan kasusnya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini, Harry ditahan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Setiady, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar S$ 177.700 yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×