kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Dirut Mandiri Kartika Wirjoatmodjo datang ke Istana, akan dampingi Erick Thohir?


Jumat, 25 Oktober 2019 / 09:34 WIB
Dirut Mandiri Kartika Wirjoatmodjo datang ke Istana, akan dampingi Erick Thohir?
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo tiba di istana sebagai calon wakil menteri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo yang masuk ke bursa Wakil Menteri (wamen) datang ke Istana Kepresidenan, Jumat (25/10).

Namanya memang sempat disebut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ia merupakan salah satu yang dicalonkan oleh Erick untuk mendampingi kerjanya.

Erick memang menginginkan sosok profesional yang mendampinginya. Termasuk pengalaman di BUMN pun menjadi pertimbangan posisi wamen.

Baca Juga: Diisukan jadi Wakil Menteri BUMN, ini kata dirut Bank Mandiri

"Ya kurang lebih begitu (berasal dari BUMN). Nanti Wamen swasta langsung isunya swastanisasi," ujar Erick, Kamis (24/10).

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku permasalahan mengenai wamen telah selesai. Latar belakang wamen akan beragam baik dari partai politik mau pun kalangan profesional.

"Jadi diharapkan sore hari ini juga final semuanya dan segera dilantik, secepatnya," ujar Jokowi di kompleks Istana kepresidenan, Kamis (24/10).

Jokowi menekankan bahwa Wamen nantinya harus bekerja dengan optimal. Wamen harus memiliki kompetensi untuk dapat membantu pekerjaan menteri ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×