kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Dirjen Pajak: KPP Khusus Pajak Bisa Saja


Kamis, 05 Agustus 2010 / 15:34 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo terbuka atas masukan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Besar Orang Pribadi Khusus Pejabat. Dia mengatakan, usulan masyarakat itu bisa diwujudkan.

"Wacana boleh saja karena suatu saat bisa terjadi kalau pejabat kaya," ucap Tjiptardjo disela rapat kerja III Presiden dengan para menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8).

Cuma, Tjiptardjo melihat, untuk mewujudkan ide ini bakal menemui kendala. Pasalnya, pejabat Indonesia tersebar di berbagai daerah.

Sebelumnya, Pengamat pajak Darussalam mengusulkan pembentukan KPP Besar Orang Pribadi khusus untuk pejabat dan politikus. Tujuannya bukan untuk meningkatkan penerimaan negara tapi memberikan suri tauladan kepada masyarakat tentang kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×