kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: KPP Khusus Pajak Bisa Saja


Kamis, 05 Agustus 2010 / 15:34 WIB
Dirjen Pajak: KPP Khusus Pajak Bisa Saja


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo terbuka atas masukan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Besar Orang Pribadi Khusus Pejabat. Dia mengatakan, usulan masyarakat itu bisa diwujudkan.

"Wacana boleh saja karena suatu saat bisa terjadi kalau pejabat kaya," ucap Tjiptardjo disela rapat kerja III Presiden dengan para menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8).

Cuma, Tjiptardjo melihat, untuk mewujudkan ide ini bakal menemui kendala. Pasalnya, pejabat Indonesia tersebar di berbagai daerah.

Sebelumnya, Pengamat pajak Darussalam mengusulkan pembentukan KPP Besar Orang Pribadi khusus untuk pejabat dan politikus. Tujuannya bukan untuk meningkatkan penerimaan negara tapi memberikan suri tauladan kepada masyarakat tentang kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×