kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.326   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.205   38,80   0,54%
  • KOMPAS100 1.053   8,86   0,85%
  • LQ45 808   6,18   0,77%
  • ISSI 235   2,84   1,23%
  • IDX30 416   0,39   0,09%
  • IDXHIDIV20 486   0,76   0,16%
  • IDX80 118   1,16   0,99%
  • IDXV30 121   1,31   1,10%
  • IDXQ30 134   0,18   0,14%

Dirjen Pajak: DPR Sebaiknya Awasi Ditjen Pajak Bukan Wajib Pajak


Rabu, 24 Februari 2010 / 15:34 WIB
Dirjen Pajak: DPR Sebaiknya Awasi Ditjen Pajak Bukan Wajib Pajak


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ditjen Pajak dan Panja Perpajakan DPR RI rupanya masih saling beradu argumentasi tentang kewenangan DPR untuk mendapatkan data wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak. Panja Perpajakan DPR tetap ngotot untuk tetap meminta nama-nama tersebut, namun Ditjen Pajak menolaknya.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo berharap DPR lebih menjalankan fungsi pengawasannya ke Ditjen Pajak bukan ke wajib pajak (WP). Apalagi, menurut Tjiptardjo, berbagai panggilan rapat kerja yang dilayangkan Panja Perpajakan telah membuat rencana kerjanya menjadi amburadul.

“Penagihan serahkan ke Ditjen Pajak, karena itu pekerjaan Ditjen Pajak, ada mekanismenya. Kalau bantu boleh, tapi koridor hukum harus dipenuhi. Kan ada data-data yang rahasia,” katanya. Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPR RI seharusnya dikenakan ke Ditjen Pajak bukan ke wajib pajak.

Menurutnya, Menteri Keuangan sendiri tidak mengizinkan dirinya untuk menyerahkan data-data WP yang menunggak pajak tersebut. Jika memang, DPR tetap bersikeras untuk meminta data-data WP maka salah satu yang harus dilakukan adalah perubahan peraturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Panja Perpajakan DPR RI Melkias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Menteri Keuangan untuk meminta data-data tersebut. Ia berpendapat, dalam UU KUP pasal 34 ayat 2a pejabat negara bisa memperoleh data-data tersebut.

“Kita berwenang sebagai pejabat lembaga negara. Kalau tidak dikasih, kita minta alasannya, apa karena yang kita minta punya data-data yang sesuai dengan UU KUP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×