Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan memanggil para perusahaan penunggak pajak terbesar mendapat tentangan keras dari pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Panja Perpajakan membatalkan rencana pemanggilan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani bilang, proses penyelesaian tunggakan pajak sebaiknya tetap berjalan di koridor yang ada. "Jangan dipanggil di Panja, kalau memang keputusannya sudah inkrach dan masih membandel baru boleh dipanggil," katanya usai rapat dengan Panja Perpajakan, Selasa (23/2).
Sebab, Haryadi menjelaskan, masalah tunggakan pajak lebih pada perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga persoalan ini lebih bersifat administratif dan masih masuk dalam otoritas Ditjen Pajak.
Haryadi juga meminta, data-data mengenai perusahaan penunggak pajak termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang bersifat rahasia tidak dibuka ke publik. "Kalaupun keputusan sudah inkrach dan tidak membayar kan bisa dieksekusi asetnya. DPR tetap bisa melakukan pengawasan," ujar dia.
Namun Ketua Panja Perpajakan Melkias Markus Mekeng tetap meminta Ditjen Pajak memberikan data-data pajak yang diinginkan DPR. "Kami punya hak seperti tertulis di Pasal 34 ayat 2a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, DPR kan pejabat negara dan kami akan tetap lakukan," tegas dia.
Menurut Mekeng, data-data berisi tunggakan pajak per jenis usaha yang diberikan Ditjen Pajak, Senin (22/2) lalu, masih kurang dan tidak memuaskan. Pasalnya, data tersebut tidak mengungkap nama-nama perusahaan yang mengemplang pajak.
Semestinya, Mekeng menambahkan, perusahaan yang tidak melanggar aturan main perpajakan dan patuh membayar pajak tidak perlu khawatir. "Sebaliknya wajib pajak yang tidak patuh akan kelabakan," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News