kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirjen pajak akan evaluasi reinventing policy


Senin, 22 Juni 2015 / 20:37 WIB
Dirjen pajak akan evaluasi reinventing policy


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku akan melakukan evaluasi terhadap salah satu program penghapusan sanksi administrasi (reinventing policy). Sebab, sejak diberlakukan mulai awal Mei lalu, hingga kini masih sepi peminat.

"Saya juga bingung. Sampai 30 Juni ini akan kami hitung, kami evaluasi apa yang kurang. Data sudah komplit padahal," kata Sigit di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/6).

Reinventing policy tahun ini sedikit berbeda dengan sunset policy tahun 2008. Selain menerapkan kesukarealaan (voluntary) dari wajib pajak, pihaknya juga menerapkan kewajiban (mandatory) dari wajib pajak.

Artinya, apabila Ditjen Pajak menemukan informasi perpajakan yang tidak sesuai dengan yang selama ini bisampaikan wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib menggunakan program ini. Jika tidak, Ditjen Pajak tak segan-segan melakukan pemeriksaan di tahun depan.

Sigit mengklaim, pihaknya pun telah memiliki data-data wajib pajak tersebut sehingga anggapan Ditjen Pajak berburu di kebun binatang sendiri menurut Sigit, tidak benar.

Kenyataannya, hingga saat ini program reinventing policy belum memberikan hasil yang signifikan. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus M Hanif mengaku belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kanwilnya. Sementara Kepala Kanwil Bali Wahju Karya Tumakaka mengaku baru sedikit wajib pajak yang menggunakan reinventing policy.

Menurut keduanya, wajib pajak lebih tertarik dengan wacana tax amnesty yang didengungkan Ditjen Pajak. Padahal, tax amnesty diperuntukan untuk merepatriasi aset dari luar negeri. Lebih parahnya, hingga saat ini belum ada kepasyian kapan wacana tersebut diwujudkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×