kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.367   -54,00   -0,33%
  • IDX 6.631   -111,92   -1,66%
  • KOMPAS100 986   -9,76   -0,98%
  • LQ45 776   -8,60   -1,10%
  • ISSI 203   -1,44   -0,71%
  • IDX30 402   -5,05   -1,24%
  • IDXHIDIV20 481   -9,02   -1,84%
  • IDX80 113   -1,20   -1,05%
  • IDXV30 117   -1,16   -0,98%
  • IDXQ30 133   -2,18   -1,62%

Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kumpulkan Fakta,Tersangka Baru?


Minggu, 09 Februari 2025 / 17:17 WIB
Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kumpulkan Fakta,Tersangka Baru?
ILUSTRASI. Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya tengah mendalami penyelidikan untuk mengumpulkan fakta baru terkait perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Racmatarwata (IR).

Menurut Harli, dengan fakta yang bakal ditemukan nantinya, baru dapat diketahui apakah ada tersangka baru dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

"Saat ini penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti pada pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap tersangka. Apakah ada kemungkinan tersangka baru sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (9/2).

Harli mengungkapkan, selain Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat terpidana lainnya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kala itu terlibat dalam pembahasan restrukturisasi bisnis asuransi jiwa di Jiwasraya.

Baca Juga: Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Simak Profil & Hartanya

"Jumlah (tersangka) pastinya harus saya cek dulu, tetapi sesuai rilis yang sudah disampaikan ada terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli menambahkan, penetapan IR sebagai tersangka didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, yakni adanya peran kuat dari IR dalam perkara ini.

"Setidaknya dengan dua alat bukti yang diperoleh bahwa ada peran yg kuat dari tersangka dalam perkara ini, termasuk setelah penyidik melakukan kajian dan pendalaman atas fakta-fakta persidangan terhadap mereka yang sudah terpidana," tandasnya.

Baca Juga: Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008-2018 mencapai Rp 16,8 triliun.

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

Selanjutnya: BRI Danareksa Sekuritas Beri Pandangan Netral Sektor Migas di 2025, Simak Ulasannya

Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×