kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum


Jumat, 07 Februari 2025 / 21:24 WIB
Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawata sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2019, Jumat (7/2).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyampaikan, Kementerian Keuangan menghormati berjalannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasusnya) sesuai dengan konperensi pers Kejagung,” tutur Deni kepada awak media, Jumat (7/2).

Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan adanya tersangka baru dalam kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun.

“Yang bersangkutan adalah saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (7/2).

Baca Juga: Manajemen Sebut Asuransi Jiwasraya Resmi akan Bubar Tahun Ini

Adapun Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Selanjutnya, untuk keperluan penyelidikan, Isa akan ditahan di rutan cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, Kejangung telah menetapkan 13 tersangka korporasi dan 6 orang telah berstatus sebagai terdakwa. Adapun 6 tersangka yang telah diputus dipersidangan adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya: Bisnis Gadai Emas Berpotensi Raup Cuan Besar dari Kenaikan Harga Emas

Menarik Dibaca: Tingkatkan TKDN, FAT Gas Compressor Hadir di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×