Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) periode 2008-2019, Jumat (7/2).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyampaikan, Kementerian Keuangan menghormati berjalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasusnya) sesuai dengan konperensi pers Kejagung,” tutur Deni kepada awak media, Jumat (7/2).
Baca Juga: Skandal Fraud di DPPK Jiwasraya: Dana Pensiunan Terancam Tak Dibayar Penuh
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan Kejagung sedang melakukan perkembangan terkini penyidikan perkara korupsi asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2).
Ia menjelaskan pada Maret 2008 BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kategori tidak sehat.
Kala itu, pada 31 desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Kareta PT Asuransi Jiwasraya milik BUMN, maka menteri BUMN mengusulkan supaya penyehatan perusahaan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan menambah modal sebesar Rp 6 triliun.
Baca Juga: Dana Pensiunan Nasabah DPPK Jiwasraya Terancam Tak Dibayar Penuh
Qohar akhirnya mengungkapkan bahawa tersangka kaus korupsi tersebut adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Yang bersangkutan adalah saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (7/2).
Adapun Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Selanjutnya, untuk keperluan penyelidikan, Isa akan ditahan di rutan cabang Salemba Kejaksaan Agung salam 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. a diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Baca Juga: Wacana Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus korupsi besar-besaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,81 triliun. Terlebih, kabarnya PT Jiwasraya dipastikan bakal dibubarkan tahun ini.
Selanjutnya: Rupiah Melemah, Pembiayaan Alat Berat Mandiri Tunas Finance Meningkat
Menarik Dibaca: Tingkatkan TKDN, FAT Gas Compressor Hadir di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News