Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai akan berpangaruh pada partisipasi publik dalam membayar pajak.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, jika masalah ini berlarut-larut dan tidak ada segera ada pengganti, berpotensi mempengaruhi keengganan publik untuk taat membayar pajak.
“Walaupun dalam realitas selama ini kasus di pajak atau Kemenkeu tidak lantas membuat publik enggan membayar pajak,” tutur Eko kepada Kontan, Minggu (9/2).
Baca Juga: Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Simak Profil & Hartanya
Menurutnya, klarifikasi atau penjelasan yang cepat, jelas dan transparan dari pimpinan Kemenkeu, sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan isu publik.
Eko menyebut kasus ini memang menjadi pukulan telak bagi Kemenkeu. Meski merupakan kasus lama sebelum yang bersangkutan menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu, tetap saja ini bisa mencoreng citra dan kredibilitas lembaga.
“Jadi dampaknya lebih ke reputasi, kalo sisi teknis APBN saya rasa tidak terlalu terganggu,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kemenkeu juga disarankan untuk segera mencari pengganti posisi Ditjen Perbendaharaan, dan tidak dikosongkan terlalu lama.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar membeberkan, dalam kasus ini, Isa menjadi tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Ia disebut menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
"Pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR (Isa), di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/).
Penetapan tersangka ini menyusul laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018. Berdasarkan investigasi Kejagung, Isa diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi saat kondisi keuangan Jiwasraya berada di ambang kebangkrutan.
Nama Isa Rachmatarwata pun menambah daftar panjang tersangka kasus Jiwasraya. Adapun kasus korupsi Jiwasraya ini menyangkut manipulasi perdagangan saham akibat defisit keuangan dan ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (9 Februari 2025)
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News