kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi


Rabu, 20 April 2022 / 03:45 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Lalu bagaimana respon Menteri  Perdagangan Muhammad Lutfi atas kasus ini?

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta. Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ekspor CPO yang Menjerat Dirjen Kemendag Menjadi Tahanan Kejagung

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein

Atas kasus suap izin ekspor minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan,  Kementerian Perdagangan  tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam   proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.

Dalam   menjalankan   fungsinya,   Mendag   Lutfi   selalu   menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. "Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat," jelas Lutfi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujar Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan ketiga tersangka dari tiga korporasi (swasta).“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.

Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan. IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti. “Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” jelas Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×