kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi


Rabu, 20 April 2022 / 03:45 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujar Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan ketiga tersangka dari tiga korporasi (swasta).“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.

Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan. IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti. “Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” jelas Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×