kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Dirjen Binmas Budha Kemnag jadi tersangka korupsi


Senin, 27 Juni 2016 / 19:10 WIB
Dirjen Binmas Budha Kemnag jadi tersangka korupsi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama (Kemnag) Dasikin sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama budha tahun anggaran 2012. Kejagung pun menahan Dasikin untuk memudahkan penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku Dasikin telah mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Penjabat Pemuat Komitmen (PPK). " Dia (Dasikin) ikut mengatur proyek," katanya, Senin (27/6).

Ada dugaan Dasikin telah menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan hal tersebut. Sekadar informasi, hari ini Dasikin diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka lainnya yaitu WN (Swasta), ES (Direktur CV. Karunia Jaya), HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen), AJW (Mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV. Samoa Raya).

Proyek pengadaan buku agama budha ini anggarannya mencapai sekitar Rp 7,2 miliar. Dan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 4,7 miliar. Dasikin bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×