Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama (Kemnag) Dasikin sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama budha tahun anggaran 2012. Kejagung pun menahan Dasikin untuk memudahkan penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku Dasikin telah mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Penjabat Pemuat Komitmen (PPK). " Dia (Dasikin) ikut mengatur proyek," katanya, Senin (27/6).
Ada dugaan Dasikin telah menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan hal tersebut. Sekadar informasi, hari ini Dasikin diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka lainnya yaitu WN (Swasta), ES (Direktur CV. Karunia Jaya), HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen), AJW (Mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV. Samoa Raya).
Proyek pengadaan buku agama budha ini anggarannya mencapai sekitar Rp 7,2 miliar. Dan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 4,7 miliar. Dasikin bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News