kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Anggaran: Desain RAPBN 2023 Kembali Menggunakan UU No 17 Tahun 2003


Senin, 25 Juli 2022 / 11:24 WIB
Dirjen Anggaran: Desain RAPBN 2023 Kembali Menggunakan UU No 17 Tahun 2003
ILUSTRASI. RAPBN 2023 akan kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023, kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelumnya, dalam rangka merespons gejolak dan melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan pada  31 Maret 2020.

“Dalam APBN Tahun 2023 nanti akan menjadi tahun pertama kita kembali ke UU Keuangan Negara yang murni,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Senin (25/7).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Defisit Anggaran pada 2023 Dikisaran 2,61%-2,85%

Isa mengatakan, selama periode 2020 hingga 2022, APBN didesain menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya aturan tersebut dibuat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, sehingga pemerintah harus fokus dan mengatasi permasalahan pandemi dengan ekstra dan sebaik-baiknya.

Aturan tersebut juga merupakan senjata yang cukup ampuh dalam menangani pandemi baik dari segi penanganan kesehatannya maupun perekonomian yang sempat memburuk. 

Ia mencontohkan, di dunia, Indonesia termasuk salah satu negara yang terbaik dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Ini terbukti dengan kita mampu kembali untuk tumbuh, meskipun pertumbuhan ekonomi kita belum semeyakinkan dibanding sebelum covid. Tetapi ini jauh lebih baik dari banyak negara juga yang kemudian terlempar dan tidak mampu bangkit segera dari covid. Kita harus syukuri,” ungkap Isa.

Pencapaian tersebut kata Isa, bukan tanpa sebab. Hal ini karena APBN didesain sefleksibel mungkin ketika menghadapi berbagai macam situasi, bahkan yang tergolong ekstrim sekalipun.

Baca Juga: Tok! Badan Anggaran dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023

Adapun Isa mengatakan, dalam proses penyusunan RAPBN 2023 bukan lah hal yang mudah, bahkan terdapat tantangan tersendiri. Misalnya saja dari segi legalitasnya, karena pemerintah harus membuat rambu-rambu yang sesuai di tengah fleksibilitas tersebut, sehingga RAPBN tersebut bisa disepakati bersama.

“Banyak aturannya kalau normal, tetapi kita mencoba melihat fleksibilitas dan kita sepakati bersama DPR. Sehingga dalam pelaksanaan APBN 2023 kita punya keluwesan tanpa melanggar UU yang ada,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×