kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direktur Ditjen Minerba Diperiksa Kejagung terkait Kasus Divestasi KTE


Jumat, 21 Mei 2010 / 14:47 WIB
Direktur Ditjen Minerba Diperiksa Kejagung terkait Kasus Divestasi KTE


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, sejumlah saksi dari pemerintah saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kutai Timur Energi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku memang penyidik sudah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Ditjen Mineral dan Batu Bara Bambang P Riyono. "Itu dipanggil sebagai saksi,"ujar Marwan kala ditanya KONTAN terkait kasus divestasi KTE di Kejaksaan Agung, Jumat (22/5).

Marwan mengatakan, ia sudah mengusulkan beberapa tersangka baru kepada penyidik agar segera ditetapkan. "Kita sudah usulkan beberapa tersangka baru lagi," tegasnya. Sementara itu terkait sejumlah dana hasil divestasi sendiri, ia mengaku saat ini sudah diblokir. "Sudah diblokir Rp 546 miliar," katanya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto, mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait pengalihan saham milik Pemkab Kaltim pada PT Kaltim Prima Coal oleh PT Kutai Timur Enerfi. "Bambang P Riyono diperiksa penyidik terkait pengalihan dan penjualan serta penggunaan dana hasil penjualan sahamnya," tegas Didiek.

Menurut Didiek, dalam pemeriksaan, Bambang menjelaskan beberapa hal. Antara lain menjelaskan bahwa Pemda mempunyai hak membeli saham dalam PT Kaltim Prima Coal sebesar 18,6% yang mempunyai nilai ekonomis. "Saksi menerangkan bahwa pemda punyak hak beli saham," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×