kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diputus melakukan kebakaran lahan, PT Jatim Jaya Perkasa gugat saksi ahli


Kamis, 11 Oktober 2018 / 14:05 WIB
Diputus melakukan kebakaran lahan, PT Jatim Jaya Perkasa gugat saksi ahli
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo belum lama ini digugat balik oleh sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang melakukan pembakaran 1.000 hektare lahan sawit di Rokan Hilir Riau pada 12 Agustus 2015 lalu.

JPP menganggap, Bambang sebagai saksi ahli tidak memiliki validasi data yang akurat dalam memberikan saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Gugatan balik ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT JJP menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Bambang diminta ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian material senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar. Dirut PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Gozali mengatakan bahwa surat keterangan yang menjadi referensi untuk menjerat dirinya dan korporasinya tersebut dituding tidak valid.

"Kami tanya lab kualitas udaranya ada alatnya nggak di sana? Kan tidak ada? Angkanya dari mana?" sebut Halim Gozali.

Pakar hukum kehutanan DR Sadino mengingatkan, jika gugatan yang disampaikan menyangkut validitas data, pihak yang dirugikan bisa menggugat. Apalagi sebagai saksi ahli yang bersangkutan tidak sekadar memberikan keterangan normatif, namun juga mengambil sampel serta melakukan penelitian di lapangan.

Sadino menyebut, dalam kegiatan penelitian terdapat data koordinat, luasan kebakaran dan lokasi kebakaran, seorang saksi ahli, seharusnya hanya menyampaikan fakta yang ada dan bukan mengolah data.

“Hal ini juga patut dipertanyakan, mengapa seorang saksi ahli menyajikan semua data sendiri,” kata Sadino, Kamis (11/10).

Sadino mengingatkan, dalam proses hukum, kesalahan bisa saja terjadi dan tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk saksi ahli. Keberatan yang diajukan perusahaan dalam bentuk gugatan merupakan bagian dari proses peradilan dan bukan upaya kriminalisasi terhadap akademisi.

”Perusahaan boleh saja meragukan kesaksian saksi ahli terkait validitas data,” ujarnya.

Akademisi IPB Prof Yanto Santosa berpendapat, seorang saksi ahli baik yang memberatkan atau meringankan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan kelompok tertentu.

“Tugas saksi ahli adalah memberikan fakta sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya,” kata Yanto.

Di sisi lain, proses gugat menggugat dalam proses peradian merupakan hal yang wajar karena kesaksian harus diuji dan pembuktian dilakukan di pengadilan.

”Jadi ini bukan persoalan kriminal dan mengkriminalkan,” kata Yanto yang kerap hadir sebagai saksi ahli.

Hanya saja, kata Yanto, saat ini banyak petisi LSM yang membingungkan mengenai saksi ahli. Mereka (LSM) menempatkan saksi ahli sebagai pembela negara.

“Saksi ahli itu bukan pembela negara dan hanya memberikan kesaksian berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Pembela negara itu tugas pengacara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×