Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memproyeksikan arus kas tahun 2020 surplus Rp 2,5 triliun. Adanya proyeksi surplus ini ditanggapi positif oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Meski begitu, dia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan pada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Di era Covid-19 ini dan seterusnya, dengan adanya surplus ini saya berharap pelayanan harus ditingkatkan, karena bagaimanapun juga inti dari (JKN) ini adalah adanya peningkatan pelayanan," ujar Timboel kepada Kontan, Jumat (18/9).
Timboel menilai, bila pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan semakin baik, maka akan berdampak positif pada kepatuhan peserta untuk membayar iuran. "Nah ini juga dampak positifnya, orang lebih mau membayar iuran, jadi supaya surplus itu bisa benar-benar dijadikan sebuah dorongan untuk peningkatan layanan itu sendiri," ujar Timboel.
Baca Juga: Jutaan pekerja batal terima subsidi gaji Rp 600.000, apa sebabnya?
Timboel berpendapat, di tengah Covid-19 ini memang banyak persoalan yang muncul. Salah satunya peserta JKN yang enggan ke rumah sakit. Karena itu, dia pun berpendapat peningkatan layanan bisa diberikan dengan menyediakan telemedicine, sehingga peserta bisa dijembatani untuk berkonsultasi dengan dokter.
Contoh pelayanan lain yang bisa ditingkatkan adalah memberikan solusi bagi peserta yang memang takut ke rumah sakit, dan harus ada solusi pula bagi peserta yang harus melaksanakan test Covid-19 untuk bisa rawat inap padahal peserta tersebut tidak mampu.
Dia juga mengatakan, pelayanan lain yang harus ditingkatkan adalah memudahkan peserta untuk mendapatkan akses perawatan atau kamar yang dibutuhkan. "Saat ini kondisi kamar banyak yang digunakan untuk pasien Covid-19. Bagaimana peserta yang mencari ruang perawatan apalagi untuk kamar-kamar khusus bisa dibantu BPJS dengan bisa mendistribusikan atau mencarikan rumah sakit untuknya," katanya.
Lebih lanjut, Timboel pun berharap BPJS Kesehatan benar-benar bisa mencatat surplus tahun ini. Dia mengatakan. arus kas yang surplus ini sebenarnya sudah bisa ditebak dari rencana kerja anggaran tahunan 2020, khususnya setelah adanya kenaikan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang cukup signifikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan proyeksikan arus kas tahun 2020 surplus 2,5 triliun
Menurutnya, meski karena Covid-19 ada ancaman tidak tercapainya iuran dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha dan PBPU, tetapi ini dikompensasi oleh banyaknya peserta yang takut ke rumah sakit, sehingga pembiayaan menurun. Ini jugalah yang menjadi penyebab BPJS Kesehatan bisa mencatat surplus.
Selanjutnya: Iuran naik, peserta pindah kelas BPJS Kesehatan mencapai 1,57 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News