kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jutaan pekerja batal terima subsidi gaji Rp 600.000, apa sebabnya?


Jumat, 18 September 2020 / 12:10 WIB
Jutaan pekerja batal terima subsidi gaji Rp 600.000, apa sebabnya?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga 16 September 2020, sudah ada 14,7 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang masuk. Meski begitu, ada sekitar 1,7 juta nomor rekening yang dicoret dari daftar penerima bantuan subsidi gaji.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menerangkan, nomor rekening tersebut dikeluarkan dari daftar lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

"Ada 1,7 juta rekening tidak valid, artinya tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop," ujar Agus, Kamis (17/9).

Baca Juga: Penyaluran subsidi gaji tahap 3 sudah mencapai 40,9%

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan. Dari validasi tahap pertama atau dengan perbankan, terdapat 14,5 juta data yang valid, 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini masih dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi kembali.

Selanjutnya, validasi lapis kedua atau menyesuaikan dengan kriteria Permenaker.  Hasilnya, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah dicoret dari daftar penerima gaji.

Selanjutnya, validasi dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan. Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Penyaluran subsidi gaji tahap 3 sudah mencapai 40,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×