kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipo Alam enggan wewenang KPI diperkuat


Kamis, 11 September 2014 / 17:25 WIB
Dipo Alam enggan wewenang KPI diperkuat
ILUSTRASI. Periksa Harga Motor Yamaha Mio M3 Terbaru, Rekomendasi Skutik per Maret 2023


Reporter: Umar Idris | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diperkirakan masih menemui hambatan. Pemerintah masih enggan mengalihkan wewenangnya kepada KPI Pusat. Keengganan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat bertemu anggota KPI Pusat beberapa waktu lalu. "Saat itu pak Dipo memberi warning dampaknya jika KPI diperkuat," kata Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, anggota KPI Pusat, dalam diskusi iklan capres di Jakarta, Kamis (11/9).

Dipo beralasan, penguatan wewenang KPI Pusat akan mengundang partai politik untuk mengintervensi KPI Pusat pada saat pemilihan anggota KPI. "Jika KPI seperti saat ini, ada untungnya, partai politik tidak mengintervensi," tutur Rahmat mengutarakan alasan Dipo saat pertemuan dengan anggota KPI Pusat.  

Posisi KPI Pusat sampai saat ini ingin KPI Pusat diperkuat. "Kami bukan tidak percaya diri, namun penguatan KPI    ini harus dibarengi dengan seleksi dan rekrutmen yang ketat," jelas Rahmat memberikan alasan.

Penguatan wewenang KPI Pusat meniru regulator penyiaran di negara demokratis, seperti di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa Barat. 

Rencana penguatan wewenang KPI Pusat dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Dalam perubahan UU tersebut, wewenang KPI Pusat tak hanya mengawasi isi siaran, tetapi juga mengeluarkan perizinan kepada lembaga penyiaran swasta.

Dalam UU Penyiaran yang berlaku saat ini, KPI Pusat hanya mengawasi isi siaran dan memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Dalam perpanjangan izin siaran maupun izin siaran baru, saat ini KPI Pusat hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sampai saat ini belum mengalami kemajuan berarti. Rencananya, pembahasan RUU yang masuk prioritas tahun ini dialihkan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Pengalihan ini dilakukan karena Daftar Isian Masalah (DIM) yang belum dibahas sangat banyak. "Dari sekitar 800 DIM, yang selesai dibahas baru sekitar 60 DIM," jelas Rahmat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×