kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kirim DIM UU penyiaran pekan depan


Rabu, 22 Mei 2013 / 19:20 WIB
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring memastikan pihaknya akan segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang (UU) Penyiaran ke Komisi I DPR pada Senin (17/5) pekan depan. Demikian hasil kesimpulan rapat pembahasan RUU Penyiaran dengan pihak Kominfo, Kementerian PAN dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR siang ini (22/5). 

"Ini sudah selesai. Kita akan menyerahkan DIM tanggal 27 Mei," ujar Tifatul dalam rapat kerja di komisi I DPR, Rabu (22/5). 

Menurutnya ada 5 pokok persoalan yang menjadi fokus DIM yang telah disusunnya guna menanggapi draf RUU Penyiaran usulan DPR. Tifatul menjelaskan persoalan tersebut diantaranya mengenai perizinan regulasi, pengawasan, pengaturan ruang lingkup seperti frekuensi, penyelenggara, hingga kepemilikan saham. 

"Kepemilikan saham diatur lebih ketat jangan sampai timbul lagi pertanyaan kenapa lembaga ini memborong frekuensi di satu zona," urainya. 

Seperti diketahui RUU Penyiaran sendiri kini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2013 sebagai usulan pihak DPR. Namun hingga kini pembahasan beleid tersebut belum dilakukan lantaran pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM untuk menanggapi draf RUU versi DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×