kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah kirim DIM UU penyiaran pekan depan


Rabu, 22 Mei 2013 / 19:20 WIB
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring memastikan pihaknya akan segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang (UU) Penyiaran ke Komisi I DPR pada Senin (17/5) pekan depan. Demikian hasil kesimpulan rapat pembahasan RUU Penyiaran dengan pihak Kominfo, Kementerian PAN dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR siang ini (22/5). 

"Ini sudah selesai. Kita akan menyerahkan DIM tanggal 27 Mei," ujar Tifatul dalam rapat kerja di komisi I DPR, Rabu (22/5). 

Menurutnya ada 5 pokok persoalan yang menjadi fokus DIM yang telah disusunnya guna menanggapi draf RUU Penyiaran usulan DPR. Tifatul menjelaskan persoalan tersebut diantaranya mengenai perizinan regulasi, pengawasan, pengaturan ruang lingkup seperti frekuensi, penyelenggara, hingga kepemilikan saham. 

"Kepemilikan saham diatur lebih ketat jangan sampai timbul lagi pertanyaan kenapa lembaga ini memborong frekuensi di satu zona," urainya. 

Seperti diketahui RUU Penyiaran sendiri kini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2013 sebagai usulan pihak DPR. Namun hingga kini pembahasan beleid tersebut belum dilakukan lantaran pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM untuk menanggapi draf RUU versi DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×