Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (21/3). Winantu masuk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar gedung sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ini saya (saksi untuk) Pak Luthfi,” kata Winantu seusai diperiksa KPK. Kepada wartawan, dia mengaku hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan KPK terkait dengan tugas dan kewenangan Luthfi di DPR.
Lebih jauh Winantu mengaku ditanya soal tugas dan fungsi Komisi I DPR, komisi tempat Luthfi bertugas sebelum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu mengundurkan diri dari DPR. Dia ditanya apakah tugas Komisi I DPR berkaitan dengan impor daging sapi atau tidak. “(Saya jawab) enggak,” ucap Winantu.
KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Tiga tersangka selain Luthfi adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
KPK menduga Luthfi "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan kementerian ini, posisi Luthfi saat itu sebagai Presiden PKS dianggap memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga petinggi PKS. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News