kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

KPK berharap audit Hambalang selesai usai Lebaran


Rabu, 10 Juli 2013 / 15:42 WIB
KPK berharap audit Hambalang selesai usai Lebaran
ILUSTRASI. Facebook's new rebrand Meta social network page is displayed in this illustration picture taken October 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengharapkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara pada kasus Hambalang dapat selesai sesudah Lebaran.

Hasil audit itulah yang menentukan kapan sejumlah tersangka kasus Hambalang akan ditahan. "Sudah ada koordinasi dengan BPK mudah-mudahan setelah Lebaran," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan maafnya karena belum dapat memastikan selesainya proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang.

Ia mengakui, persoalan perhitungan kerugian negara yang kini tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, memang memang tidak seperti yang diharapkan sebelumnya.

Menurutnya, tenggat waktu penyelesaian kerugiaan negara dalam kasus Hambalang belum bisa disampaikan, karena perhitungannya membutuhkan kehati-hatian sehingga tak bisa diselesaikan dengan cepat.

"Kami tidak ingin orang sudah ditahan padahal waktu untuk merumuskan ganti kerugian belum jelas. Sehingga, dikhawatirkan masa penahanannya sudah habis tapi penghitungan belum selesai," ujar Bambang.

Seperti diketahui dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Tiga orang ditetapkan terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar, dan eks Direktur PT Adhi Karya Tubagus Hasanudin.

Sedangkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menentapkan mantan anggots DPR Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hingga kini diantara keempat tersangka hanya Dedy yang sudah ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×