Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengharapkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara pada kasus Hambalang dapat selesai sesudah Lebaran.
Hasil audit itulah yang menentukan kapan sejumlah tersangka kasus Hambalang akan ditahan. "Sudah ada koordinasi dengan BPK mudah-mudahan setelah Lebaran," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan maafnya karena belum dapat memastikan selesainya proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang.
Ia mengakui, persoalan perhitungan kerugian negara yang kini tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, memang memang tidak seperti yang diharapkan sebelumnya.
Menurutnya, tenggat waktu penyelesaian kerugiaan negara dalam kasus Hambalang belum bisa disampaikan, karena perhitungannya membutuhkan kehati-hatian sehingga tak bisa diselesaikan dengan cepat.
"Kami tidak ingin orang sudah ditahan padahal waktu untuk merumuskan ganti kerugian belum jelas. Sehingga, dikhawatirkan masa penahanannya sudah habis tapi penghitungan belum selesai," ujar Bambang.
Seperti diketahui dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Tiga orang ditetapkan terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar, dan eks Direktur PT Adhi Karya Tubagus Hasanudin.
Sedangkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menentapkan mantan anggots DPR Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hingga kini diantara keempat tersangka hanya Dedy yang sudah ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News