kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

KPK sita Harrier terkait Anas


Senin, 08 Juli 2013 / 21:12 WIB
KPK sita Harrier terkait Anas
ILUSTRASI. Jus yang Ampuh Menyembuhkan Asam Urat


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita mobil Toyota Harrier yang pernah dimiliki oleh tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Benar bahwa toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Hanya saja, menurutnya meski sudah  disita sejak Maret 2013 tetapi mobil tersebut belum berada di kantor KPK. Johan beralasan karena Toyota Harrier itu telah dipindah tangankan maka untuk saat ini mobil itu masih dititipkan pemilik baru yang masih berlokasi di Jakarta. Kata dia, penyitaan itu dilakukan agar mobil tersebut tidak bisa dipindah tangankan lagi.

Lanjutnya pemindah tanganan yang dilakukan Anas sudah dilakukan jauh sebelum kasus Hambalang naik ke tahap penyidikan. Kata Johan setelah kasus ini naik ke penyidikan KPK baru mengetahui kalau mobil sudah tak berada ditangan Anas lagi.

"Mobil diduga hasil pemberian. Setelah naik ke penyidikan ini barbuk ternyata sudah dipindahtangankan," urainya.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari lalu. Sebagai anggota DPR ia diduga telah menerima gratifikasi mobil Toyoya Harrier terkait pengurusan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Meski demikian hingga kini ia belum juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka apalagi ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×