Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan merevisi regulasi turunan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis untuk mengakomodasi perubahan skema operasional BUMN ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi perantara tunggal (single intermediary).
Perubahan tersebut akan menjadi landasan implementasi skema baru ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Adapun komoditas yang masuk dalam skema ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian regulasi dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 beserta sejumlah peraturan teknis turunannya.
Pemerintah menargetkan revisi regulasi tersebut dapat diselesaikan pada pertengahan November 2026. Perubahan aturan ini sekaligus menjadi dasar hukum implementasi ekspor SDA strategis melalui Portal DSI.
Baca Juga: Eksportir Butuh Lebih Banyak Rupiah, Batas Konversi DHE SDA Diubah
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 Tahun 2026 yang saat ini sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," ujar Airlangga dalam agenda sosialisasi dengan pelaku industri SDA di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/11/2026)
Adapun peraturan turunan yang akan disesuaikan antara lain:
- Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor SDA strategis batu bara
- Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit
- Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi.
- Permendag Nomor 16 Tahun 2021 tentang kebijakan pemeriksaan melalui surveyor
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Airlangga menjelaskan, PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis telah berlaku sejak 1 Juni 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
DSI Jadi Perantara Tunggal, Transaksi Tetap Langsung dengan Buyer
Secara umum ketentuan pelaksanaan ekspor melalui DSI adalah, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor SDA strategis. Meski demikian, aktivitas transaksi komersial tetap dilakukan langsung antara eksportir atau penjual dengan pembeli (buyer).
"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli," jelas Airlangga.
DSI nantinya juga memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pengawasan terhadap dokumen ekspor. Salah satunya melalui pemeriksaan dan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam prosesnya, eksportir akan membuat dokumen PEB melalui Portal DSI. Selanjutnya, DSI melakukan pengecekan dan analisis terhadap dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi lainnya.
Baca Juga: BI Beberkan Dampak Aturan Baru DHE SDA terhadap Cadangan Devisa
Apabila dokumen dinyatakan lolos pemeriksaan, DSI akan memberikan persetujuan sebelum dokumen tersebut dikirimkan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dari sisi proses bisnis, pemerintah akan mengintegrasikan penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor secara digital dan real time melalui Portal DSI atau sistem Nadi.
Sistem tersebut akan terhubung langsung dengan CISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Airlangga menegaskan, pengawasan DSI akan dilakukan pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Sementara itu, proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap dilaksanakan oleh DJBC dan SINSW.
Kewajiban DMO Tetap di Tangan Eksportir
Airlangga menegaskan, meskipun DSI menjadi perantara tunggal, keberadaannya tidak mengubah tanggung jawab eksportir dalam memenuhi ketentuan ekspor.
DSI juga tidak akan tercantum dalam elemen data dokumen PEB. Sementara itu, kewajiban terkait larangan dan pembatasan (lartas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman, hingga devisa hasil ekspor (DHE) tetap menjadi tanggung jawab masing-masing eksportir.
Senada, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perubahan skema DSI tidak akan mengubah aktivitas komersial maupun prosedur ekspor yang selama ini dijalankan eksportir.
Menurutnya, selama masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ekspor SDA strategis. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar revisi PP Nomor 24 Tahun 2026.
Baca Juga: DPR Restui Usulan Prabowo, Guru - Damkar Bakal Berstatus PPPK
Budi menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya BUMN ekspor ditempatkan sebagai pemilik yang melakukan ekspor. Namun, mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal.
Dengan demikian, eksportir tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli tanpa harus mengubah pola bisnis yang selama ini berjalan.
"Artinya, Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi, prosedur ekspor juga tidak berubah," kata Budi.
Ia mencontohkan, kewajiban DMO untuk komoditas kelapa sawit tetap harus dipenuhi oleh eksportir. Begitu pula dengan kewajiban pemenuhan RKAB untuk batu bara serta laporan surveyor (LS) dan ketentuan lain yang berlaku untuk ferroalloy.
"Untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi, karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal, maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, bukan PT DSI," tegasnya.
Baca Juga: Koordinasi Angkutan Nataru 2026/2027, Menhub Usulkan WFA
Untuk mendukung implementasi, pemerintah juga menyiapkan tahapan pengujian sistem. Sebelum pemberlakuan pada 1 Januari 2027, uji fungsi dan piloting direncanakan mulai 15 Desember 2026.
Setelah implementasi, pemerintah akan menerapkan tiga tahapan pengembangan. Tahap pertama adalah go live pada 1 Januari 2027.
Tahap kedua pada kuartal I 2027 mencakup dokumen PP FZ Ekspor dan PP KEK Ekspor. Sementara tahap ketiga pada kuartal II 2027 mencakup dokumen PEB koreksi dan SSM Ekspor (Single Submission Ekspor).
Sementara itu, Budi juga menjelaskan adanya penyesuaian terkait Eksportir Terdaftar (ET). ET yang saat ini berlaku hingga 31 Desember 2026 perlu diperpanjang untuk memastikan keberlanjutan aktivitas ekspor pada tahun depan.
Baca Juga: DHE SDA Bisa Dikonversi 100% ke Rupiah, Pengusaha Eksportir Bisa Lebih Ringan
Adapun eksportir yang telah mendaftarkan ET sebelum 1 Juni 2026 akan mendapatkan penyesuaian masa berlaku secara otomatis melalui perubahan Permendag. Masa berlaku ET akan disesuaikan dengan sisa periode perizinan yang semestinya.
Sementara itu, eksportir yang mendaftarkan ET sejak 1 Juni 2026 perlu melakukan pendaftaran ulang.
"Jadi, sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, artinya sesuai dengan peraturan yang lama. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, maka eksportir akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
