Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa pelapor calon presiden (capres) Prabowo Subianto terkait kasus dugaan penghinaan terhadap warga Boyolali.
Dalam pemeriksaan, pelapor yang merupakan Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI) bernama Andi Syafrani, menyampaikan poin-poin yang menjadi laporan dan fakta yang ia ketahui tentang dugaan penghinaan yang dilakukan capres nomor urut 02 itu.
Ia juga menilai bahwa Prabowo melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang saya laporkan, terutama faktanya, bagaimana saya mengetahui (ucapan " tampang Boyolali")," kata Andi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Kepada Bawaslu, Andi mengatakan bahwa Prabowo diduga melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali". Selain memeriksa pelapor, Bawaslu juga memeriksa tiga orang saksi yang pelapor bawa. Ketiganya adalah warga Boyolali bernama Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman.
Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut "tampang Boyolali". Ketiga saksi mengatakan, oleh petugas Bawaslu dirinya dimintai keterangan terkait fakta yang mereka lihat dan ketahui soal ucapan "tampang Boyolali" Prabowo.
"Ditanya tentang awal mula Pak Prabowo datang terus acaranya sampai selesai," ujar saksi Sumarno. Sementara itu, kepada petugas Bawaslu, saksi Kani Nurokhman menceritakan peristiwa "tampang Boyolali" yang ia ketahui.
Saat itu, Kani Nurokhman hadir dalam pertemuan antara Prabowo dengan tim pemenangannya di Kabupaten Boyolali. "Yang saya tahu Pak Prabowo Subianto pidatonya, kalau Jakarta itu banyak hotel mewah, tapi sebelum masuk hotel diusir karena bukan tampang orang kaya. Setelah itu ya ini tampang Boyolali, itu saja. Sebagai warga Boyolali saya terhina," jelas Kani Sumarno.
Pelapor berharap, melalui pemeriksaan itu Bawaslu bisa melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres pasangan Sandiaga Uno itu.
"Kami tentu berharap Bawaslu bisa melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bisa memproses ini objektif dan memutuskan secara objektif sehingga harapannya kalau laporan ini bisa berlanjut terus," ujar Andi.
Ucapan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo Subianto, dilaporkan ke Bawaslu, Rabu (7/11) karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya. Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".
Prabowo Subianto mengucap istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10). Kala itu, Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.
Adapun salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa. Dalam isi pidato di hadapan tim pemenangan, Prabowo menyebutkan istilah "tampang Boyolali" yang menjadi viral dan perbincangan publik.
Bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini." (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Bawaslu soal Ucapan "Tampang Boyolali", Begini Ungkapan Pelapor dan Saksi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News