Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama Indrasari Wisnuwardhana dan kawan-kawan.
Baca Juga: Perkara Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi, Rabu (9/8)
Kuntadi menyebut, dalam kasus ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi.
Adapun tim penyidik memeriksa M Lutfi pada hari ini terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu. Yakni dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8).
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka perorangan dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Menurutnya, kemungkinan terkait hal itu masih terbuka. "Tapi kita tidak mau berandai andai. Semua tergantung alat bukti," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut, pemeriksaan berjalan simultan. Seluruh fakta yang ditanyakan, akan dikonfirmasi dengan alat bukti. "Yang jelas kita dalami," ucap Kuntadi.
Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung