Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan hasil pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, Rafael Alun direkomendasikan untuk dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun pemecatan tersebut juga sudah direstui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, lantaran Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka konsekuensinya adalah pemecatan dan dipastikan tidak menerima uang pensiun.
"Ini kategori pelanggaran disiplin berat yang konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga: Sederet Dosa Rafael Alun, Tak Patuh Bayar Pajak Hingga Tak Jujur Lapor LHKPN
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemecatan Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menunggu administrasi saja. Namun, secara komitmen dan substansial Rafael sudah resmi dipecat dari ASN Kemenkeu.
"Administrasi saja, finalisasi kan masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi gak akan mengubah keputusan," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3).
Sebagai informasi, nama Rafael Alun mendadak ramai ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Buntut kasus tersebut, harta kekayaan yang dimiliki Rafael juga terkuak dan dinilai tak wajar.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56,1 miliar per 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Telah Merestui Pemecatan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewahnya, yakni Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Mobil Toyota Kijang tahun 2018 dengan total mencapai Rp 425 juta.
Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafel juga tercatat tidak memiliki utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News