kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Dipanggil KPK Hari Ini (11/10), SYL Minta Penjadwalan Ulang Karena Ibunya Sakit


Rabu, 11 Oktober 2023 / 10:28 WIB
Dipanggil KPK Hari Ini (11/10), SYL Minta Penjadwalan Ulang Karena Ibunya Sakit
ILUSTRASI. Tim kuasa hukum SYL menyatakan bahwa SYL menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (11/10), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang telah naik ke tingkat penyidikan.

Namun, Tim Kuasa Hukum SYL mengantarkan surat pada KPK pada pagi ini, yang pokoknya berisi mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, ucap SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (11/10).

Baca Juga: PPATK Dilibatkan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum SYL menyatakan bahwa SYL menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini.

Namun, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum SYL Ervin Lubis, SYL ingin terlebih dahulu menemui ibunya yang sedang sakit.

“Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,” kata Ervin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini (11/10)

Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum SYL, yaitu: ERVIN LUBIS, S.H., LL.M,; ARIANTO W. SOEGIO, S.H.,MKN; dan, ANGGI ALWIK JULI SIREGAR, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, ujar Ervin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×