kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Dini hari tadi, Maroef diperiksa Kejagung


Jumat, 04 Desember 2015 / 08:08 WIB
Dini hari tadi, Maroef diperiksa Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Parlemen hingga Jumat (4/12) dinihari, Maroef Sjamsoeddin langsung melanjutkan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. 

Dalam pemeriksaan selama 1,5 jam, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tersebut dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

"Melengkapi yang tadi pagi, total ada 24 pertanyaan. Ini memang kesepakatan bersama, saya ke sini setelah MKD," ujar Maroef saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. 

Sebelumnya, pada Kamis (3/12) pagi, Maroef mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, pemeriksaan itu ditunda, karena pada pukul 13.00 WIB, Maroef dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan. Kemarin, Maroef diperiksa oleh MKD selama sebelas jam.

Sekitar Pukul 00.30 WIB, Maroef yang baru selesai menghadiri sidang MKD segera menuju Gedung Jampidsus di Kejagung. 

Adapun, barang bukti berupa ponsel yang berisi rekaman pembicaraan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid, sudah diserahkan ke penyidik Jampidsus sejak Kamis pagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×