kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Digusur, pemerintah bakal ganti rugi lahan sepantasnya


Sabtu, 04 Desember 2010 / 13:55 WIB
ILUSTRASI. PT Pelayaran Nelly Dwi Putri


Reporter: Bambang Rakhmanto |

Pemerintah akan ganti rugi lahan sepantasnya

Draft Undang-undang (UU) pengadaan lahan segera selesai dan akan dilimpahkan ke DPR tanggal 15 Desember. UU ini diharapkan masyarakat akan mendapat keadilan jika lahan milik mereka terkena pembebasan dari pemerintah.

Mentri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan perinsip dari aturan ini pertama lebih memberikan kepastian bagi pemerintah didalam penyiapan lahan untuk kepentingan umum.

"Selain itu aturan ini memberi keadilan bagi pemilik lahan didalam ganti keuntungan yang wajar, kenapa wajar karena masyarakat yang lahannya masuk kedalam masterplan tata lahan akan diganti rugi sewajarnya," ucap Hatta, Jumat (3/12).

Dalam prosedur pembangunan lahan masyarakat yang terkena pembebasan akan diumumkan kepada umum. kemudian lahan tersebut ditetapkan sebagai daerah yang akan dilakukan pembangunan. "Masyakrakat yang kena penggusuran diberi kesempatan untuk berdialog dengan tim pembebasan lahan, memabahas lahan yang terkena tersebut," janji Hatta.

Masyarakat boleh mengajukan ganti rugi tetapi kemudian diberikan lagi waktu untuk berunding, jika belum tidak menemukan titik temu maka diserahkan ke pengadilan dengan waktu tiga puluh hari. "Empat belas hari itu untuk mengajukan keberatannya dengan demikian masyarakat akan mendapatkan keadilan," terang Hatta.

Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian cepat, semua pada waktunya, yang kedua ada keadilan bagi masyakarakat, ada kepastian karena semua terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×