Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik Ekonom Senior Didik J. Rachbini terkait kebijakan penempatan Kas Negara sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan, khususnya bank-bank anggota Himbara (himpunan bank milik negara).
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Menurutnya, langkah ini bukanlah perubahan anggaran, melainkan sekadar pemindahan dana pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Sebut Anggaran Nganggur Kementerian Akan Dialihkan ke Program yang Lebih Siap
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya sudah konsultasi dengan ahli hukum, termasuk Pak Lambok dan tim Kemenkeu. Tidak ada yang salah. Dulu juga pernah dilakukan pada 2008 dan 2021 tanpa masalah hukum," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, pemindahan dana ini hanya bersifat penempatan, bukan penggunaan anggaran untuk proyek tertentu.
Purbaya menganalogikan hal itu seperti perpindahan dana nasabah dari satu bank ke bank lainnya.
"Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, lalu dipindahkan dari bank B ke bank A. Uang tetap sama, hanya pindah tempat," jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pertanyakan Alasan DPR Kembali Revisi UU P2SK
Lebih jauh, ia menekankan perbedaan karakteristik penempatan dana di BI dan di bank umum. Jika kas negara ditempatkan di BI, dana tersebut tidak bisa diakses perbankan untuk menggerakkan perekonomian.
Namun, jika ditempatkan di bank umum, dana dapat masuk ke sistem keuangan sehingga memberi stimulus bagi sektor riil.
"Kebijakan ini agar perbankan bekerja sesuai fungsinya dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. Jangan hanya taruh uang di BI atau obligasi tanpa melakukan apa-apa. Dengan adanya tambahan dana ini, mereka harus menjalankan fungsi intermediasi," tegasnya.
Purbaya juga meluruskan anggapan bahwa dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk pembangunan.
Menurutnya, kebijakan ini murni untuk mendorong mekanisme pasar dan meningkatkan peran intermediasi perbankan.
"Jadi saya memaksa market mechanism berjalan. Itu inti kebijakannya," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya Bakal Beri Panduan Jika Perbankan Bingung Salurkan Dana Rp 200 Triliun
Sebelumnya, Ekonom dan Guru Besar Universitas Paramadina Didik J. Rachbini meminta pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan kebijakan penempatan Kas Negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan Himbara.
Menurut Didik, kebijakan tersebut melanggar sedikitnya tiga aturan, yaitu UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
Ia menilai, jika pemerintah ingin memindahkan Kas Negara ke perbankan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme kebijakan yang sesuai aturan.
Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran negara.
“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Didik.
Selanjutnya: Grup Astra Borong 1,47 Miliar Saham HEAL, ASII Kini Jadi Investor Terbesar RS Hermina
Menarik Dibaca: Restoran Jepang Yakiniku Futago Izakaya Hadir Perdana di Jakarta, Cek Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News