kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Didesak Nonaktifnya Bupati Pati, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian


Selasa, 02 September 2025 / 16:57 WIB
Didesak Nonaktifnya Bupati Pati, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab tuntutan warga Pati yang meminta agar Bupati Pati Sadewo dinonaktifkan dari jabatannya. Menurutnya, pihaknya tidak bisa menonaktifkan kepala daerah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjawab tuntutan warga Pati yang meminta agar Bupati Pati Sadewo dinonaktifkan dari jabatannya. 

Menurutnya, pihaknya tidak bisa menonaktifkan kepala daerah. Pasalnya, Undang-Undang (UU) mengatur bahwa kebijakan menonaktifkan kepala daerah hanya bisa dilakukan jika mereka ditahan karena proses pidana, mengundurkan diri, menjalankan tugas dan karena sakit berat. 

"Sakit berat pun harus dibuktikan dengan keterangan dokter. Ini pernah terjadi di Sumatera Utara, lalu saya menonaktifkan karena memang keterangan dokter dinyatakan dia stroke," kata Tito dalam Rakor Inflasi Mingguan, Selasa (2/9/2025). 

Baca Juga: Prabowo Sudah Monitor, Gerinda Beri Teguran Keras Bupati Pati, Sudewo

Mendagri juga mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur dimana Kepala Daerah pernah dimakzulkan. Namun, menurutnya keputusan itupun bukan semerta-merta dari Kemendagri. 

Tito menegaskan bahwa pemakzulan memang dapat dilakukan, namun bupati tidak bisa dinonaktifkan oleh Kemendagri. 

"Tidak ada aturan yang membuat kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," ungkap Tito. 

Diberitakan sebelumnya, sekitar 350 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Mereka terus mengejar tindak lanjut pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo di proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Ratusan warga Pati mulai bergerak ke Jakarta pada Minggu sore menggunakan 8 bis. Mereka tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Konflik Kenaikan PBB 250% di Pati, Kemendagri Turun Tangan

Dalam aksi ini, warga Pati menuntut KPK untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya. 

“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono. 

Selain itu, warga Pati menuntut agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Pati Sudewo. Sebab, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus suap di DJKA. Menurut mereka, Sudewo juga sudah mengembalikan uang Rp 720 juta dalam perkara tersebut.

“Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan,” ujar Supriyono.

Selanjutnya: Beras Premium Langka, Harga Saham Emiten Beras Stagnan Selasa (2/9/2025)

Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×