kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa Agung janji eksekusi Susno Duadji


Senin, 08 April 2013 / 19:39 WIB
Jaksa Agung janji eksekusi Susno Duadji
ILUSTRASI. batuk berdarah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ekesekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum jelas. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum tahu perkembangan rencana eksekusi Susno. "Waduh, itu perkembangan di Lapangan yah di kejaksaan negeri," katanya, Senin (8/4). 

Meskipun demikian, Basrief memastikan, kejaksaan akan melaksanakan proses eksekusi terhadap Susno meskipun ia tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat. "Untuk penegakan hukum tetap kita harus taat," ujarnya,

Kasus Susno, yang menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, menjadi ramai karena pihak Susno menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memerintahkan untuk mengeksekusinya. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak pernah diterima oleh Susno.

Mantan Kabereskrim Polri ini menilai kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya, tidak tertulis perintah penahanan dirinya.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2500. Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×