kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Dicecar DPR, IPB tetap menolak ungkap nama-nama susu tercemar bakteri


Kamis, 17 Februari 2011 / 17:16 WIB
Dicecar DPR, IPB tetap menolak ungkap nama-nama susu tercemar bakteri
Foto Profil Laely Farida.Foto/KONTAN/Elisabeth Adventa Previtapuri


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IX DPR gagal mendesak Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. IPB bersikukuh merahasiakannya selama belum memperoleh salinan putusan Mahkamah Agung.

Dalam rapat dengar pendapat hari ini, para anggota Komisi IX DPR berdebat alot dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan I Wayan Teguh Wibawab. Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar pun sempat menanyakan siapa yang benar-benar mengetahui nama susu formula yang tercemar bakteri.

Endang dan Kustantinah mengaku tidak tahu. Sementara Wibawan mengakui tetapi dia enggan mengungkapkanya karena belum mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah memutuskan, menteri kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan nama susu formula yang tercemar bakteri itu.

Lantaran Wibawan enggan membongkar nama tersebut, dia dicecar para anggota Komisi IX DPR. Anggota fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan, IPB harus membuka nama susu formula tersebut. "Itu kan sudah putusan resmi Mahkamah Agung. Bukan berarti kalau fotocopy berarti tidak resmi," katanya, Kamis (17/2).

Namun, Wibawan tetap mengelak. "Saya bukan ahli hukum, segoyganya jika kami telah menerima hasil putusan resmi dari Mahkamah Agung baru kami akan melakukan pernyataan," tegasnya.

Pimpinan Komisi IX DPR akhirnya ingin menskor rapat. Namun, anggota Komisi IX DPR menolak. "Kesanggupan untuk mengumumkan itu harus dapat dahulu. Apakah mereka sanggup? Saya tidak ingin setelah skors tidak ada jawabannya," tegas Subagyo, anggota DPR lainnya.

Hal sama pun diutarakan Gandung Pardiman. Dia mengatakan lebih baik skors tidak diberikan jika tidak menghasilkan nama susu formula yang tercemar. "Tidak akan ada skors. Saya hanya bertanya dekan siap atau tidak untuk membongkar yes or no," ujar Gandung.

Karena Wibawan tetap menolak. Komisi IX DPR akhirnya membubarkan rapat. Semua anggota Komisi IX DPR merasa sia-sia.

Rencananya, Komisi IX DPR akan kembali memanggil IPB pekan depan. Para anggota parlemen ini juga akan membawa salinan putusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×