Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mendapat 30 pertanyaan dari jaksa penyidik. Usai pemeriksaan, Yusril akhirnya diperbolehkan pulang.
Kuasa Hukum Yusril M. Assegaf, mengatakan enam pertanyaan bersifat formalitas tentang riwayat hidup. Namun, Mantan menteri Hukum dan HAM itu tetap menolak menjawab pertanyaan dari penyidik.
"Setiap pertanyaan menyangkut materi yang mereka tanyakan jawabannya selalu sama. Bahwa belum bersedia menjawab karena masih menunggu putusan MK,"ujar Assegaf, Senin sore (12/7).
Yusril enggan menjawab lantaran meragukan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dia menilai Hendarman tak layak menjadi jaksa agung. Dia pun sudah mengajukan permohonan uji materi atas undang-undang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Armisnyah, menegaskan Yusril berhak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. "Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tidak memberikan keterangan malah rugi sendiri, “tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News