kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Dibuka lowongan: Dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (SWF), ini syaratnya


Senin, 21 Desember 2020 / 23:42 WIB
Dibuka lowongan: Dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (SWF), ini syaratnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut: pemerintah membuka rekrutmen dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (SWF). Ini syaratnya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi membuka lowongan kerja untuk tiga jabatan Dewan Pengawas untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Proses rekrutmen diserahkan kepada Dewan Pengawas LPI yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan  Menteri BUMN Erick Thohir, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Saat konferensi pers virtual APBN KiTA edisi Desember 2020 (21/12), Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah membuka rektrutmen dewan pengawas LPI untuk tiga orang.

Baca Juga: Berminat? Pendaftaran calon Dewan Pengawas SWF dibuka mulai 21 Desember 2020

 Proses rekrutmen, Menkeu dan Menteri BUMN dibantu oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Chatib Basri, ekonom sekaligus mantan menteri keuangan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya, Pak Erick, Wamen Tiko dan Sua, serta Pak Chatib Basri sedang jalankan tugas rekrutmen dewan pengawas tiga orang yang akan dipilih dalam proses ini," ujar Ani saat konferensi pers virtual APBN KiTA edisi Desember 2020, Senin (21/12).

Rekrutmen terbuka bagi para profesional di bidang investasi, baik dari sisi pengalaman hingga kredibilitasnya. Para dewan pengawas yang terpilih kelak diharapkan bisa mengelola LPI dengan baik, efisien, efektif, dan mampu menjaga kredibilitas lembaga.

"Kami akan memilih tokoh-tokoh untuk dewan pengawas sesuai dengan yang dimandatkan dalam SWF," ujar Ani, panggilan karib Menkeu (21/12).

Dus, jika mereka memenuhi kriteria sebagai dewan pengawas LPI, Menkeu dan Menteri BUMN akan membawa calon-calon tersebut ke Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan.

Bila Jokowi merestui, “Hasilnya akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelas Menkeu.

Baca Juga: LPI akan mengajak investor asing berivestasi di 5 sektor ini

Pasca para dewan pengawas terpilih disetujui, lowongan terbuka untuk dewan direksi. Untuk dewan direksi, pemerintah membukanya bagi para profesional di dalam negeri.

Adapun sesuai tugasnya, SWF bisa menambah kemampuan Indonesia untuk melakukan pembangunan ekonomi tanpa mengandalkan pada leverage atau pinjaman lebih ke penyertaan modal, serta mengundang para funder luar negeri untuk berpartisipasi menjalankan proyek dalam negeri yang juga diharapkan bisa memberi manfaat ke pembangunan ekonom.

Jokowi sudah resmi membentuk LPI pada pekan lalu. Dalam pembentukannya, kepala negara menetapkan Sri Mulyani sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas LPI.

Presiden juga menetapkan Erick Thohir sebagai Anggota Dewan Pengawas LPI. Selanjutnya, akan ada tiga orang lagi dewan pengawas dari unsur profesional.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, Presiden Jokowi juga memutuskan akan memberikan suntikan dana senilai Rp75 triliun untuk modal awal LPI.

Baca Juga: Berminat? Pendaftaran calon Dewan Pengawas SWF dibuka mulai 21 Desember 2020

Suntikan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan sumber lainnya.

Modal LPI sebesar Rp75 triliun akan dipenuhi melalui dua tahap, yaitu penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp15 triliun.

Sisanya, berupa pemenuhan modal setelah penyetoran awal yang dilakukan secara bertahap sampai 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×