kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPI akan mengajak investor asing berivestasi di 5 sektor ini


Kamis, 17 Desember 2020 / 15:37 WIB
LPI akan mengajak investor asing berivestasi di 5 sektor ini
ILUSTRASI. Sektor infrastruktur ini akan menjadi fokus utama saat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mulai beroprasi di awal tahun depan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebentar lagi bakal berdiri. Lembaga ini difokuskan untuk menarik investor asing.

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, LPI pada dasarnya didirikan dengan tujuan mencari alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia melalui dana investor asing. Sebab, pembiayaan tidak cukup bila hanya mengandalkan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lebih lanjut, Ferry menyampaikan ada lima sektor yang menjadi fokus pembiayaan LPI. Antara lain, sektor infrastruktur seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan kota metropolitan baru. Sektor infrastruktur ini akan menjadi fokus utama saat LPI mulai beroprasi di awal tahun depan.

Kemudian, sektor prioritas pendanaan LPI lainnya yakni sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor teknologi, dan sektor potensial lainnya.

Baca Juga: Infrastruktur kembali digalakkan tahun depan, pemerintah bergegas dirikan LPI

Ferry bilang, melalui LPI diharapkan akan menimbulkan multiplier effect terhadap ekonomi dalam jangka panjang.

“Jadi LPI ini memang diarahkan untuk foreign investor sehingga mengundang foreign direct investment (FDI) untuk menutupi pembiayaan yang besar. Sehingga, mengakselesai pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ferry dalam acara bertajuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi, Kamis (17/12).

Ferry menegaskan, FDI di LPI tentunya bersifat jangka panjang, sehingga tidak memicu capital outflow dalam jangka pendek. Namun, karena LPI mengandalkan investor asing, maka struktur organisasi dan payung hukum musti kuat layaknya SWF di negara-negara lain.

Pemerintah sendiri telah menerbikan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur SWF memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, SWF juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

Beleid itu juga menyebutkan modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, SWF tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Permodalan LPI juga dipertegas melalui PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND)

“Nah, tinggal satu PP lagi yakni terkait perlakuan pajak LPI,” imbuh Ferry.

Selanjutnya: Sovereign Wealth Fund (SWF) segera lahir, pemerintah terbitkan 3 payung hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×