Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sejumlah pengusaha multi level marketing (MLM) mengeluhkan sistem penghitungan pajak yang berlaku saat ini. Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bonus yang diperoleh.
Salah satu pengusaha MLM yang menyampaikan keluhannya adalah Andrina dari Oriflame. Menurut Andrina, selama ini regulasi mengharuskan pengusaha MLM untuk membayar pajak atas penghasilan atas bonus secara kotor atau gross-nya.
Sementara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan setiap pengusaha, tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Alhasil, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan penghasilan bersih yang diperoleh.
Hal itu disampaikan Andrina dalam pertemuan dengan pejabat otoritas pajak. "Banyak member yang join dalam bisnis ini mengeluarkan biaya pribadi," kata Andrina, Jumat (3/6) di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur P2 Humas Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berharap pengusaha MLM untuk taat membayar pajak. Menurutnya, masih banyak diantara mereka yang belum patuh memenuhi kewajibannya.
Ia berjanji, otoritas dan pemerintah mencarikan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi. Sehingga ke depan, mereka akan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia mengatakan industri MLM yang masuk dalam kategori pengusaha langsung saat ini ada sekitar 300 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya 200 saja yang memiliki izin berusaha.
Industri ini dinilai telah ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, sistem penjualan langsung mempermudah distribusi barang dan mendorong konsumsi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News