kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:27 WIB
Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang RUU Minerba serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI resmi menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. 

Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat kerja yang digelar Kamis (13/2).

Baca Juga: KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda

Sehari sebelumnya, pemerintah juga telah menyerahkan rancangan UU omnibus law Cipta Kerja yang di dalamnya juga memuat substansi perubahan regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, UU Minerba juga termasuk dalam perubahan regulasi yang dipayungi omnibus law tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memastikan, pembahasan revisi UU Minerba dan UU omnibus law cipa kerja akan berjalan secara simultan. Dengan begitu, Sugeng memastikan substansi dan pasal-pasal yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut tidak akan saling bertentangan dan tidak tumpang-tindih.

"Kita akan bahas secara simultan, pararel. Justru itu kita akan sinkronkan, dipastikan tidak tumpang tindih," kata Sugeng saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Sugeng mengatakan, substansi revisi UU Minerba akan dibahas di tingkat Panja yang sudah resmi terbentuk. Dalam kesepakatan bersama pihak pemerintah, kata Sugeng, Panja akan mulai membahas revisi UU Minerba pada Senin (17/2) depan.

Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare

Sementara itu, Sugeng mengatakan bahwa panitia atau kelembagaan yang akan membahas omnibus law cipta kerja belum ditentukan. Menurutnya, omnibus law bisa dibahas di level Badan Legislasi (Baleg) atau dalam bentuk Pantian Khusus (Pansus) yang keduanya terdiri dari lintas Komisi di DPR RI.

"Apakah akan dibahas di level Baleg atau Pansus, itu akan dirumuskan, karena baru kemarin (rancangan omnibus law) diserahkan secara resmi. Tapi kan nanti yang bahas tetap dari kita-kita juga (melibatkan unsur Komisi VII)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa hierarki omnibus law lebih tinggi dibanding UU Minerba. Sehingga, substansi atau pasal yang sudah dibahas di omnibus law tidak akan dibahas ulang dalam revisi UU Minerba.

"Pasal-pasal yang sudah tercantum di omnibus law tentu tidak diatur di UU yang lain, Tapi kan tidak semua pasal tercantum di omnibus," sebutnya.

Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B

Dengan pembahasan yang simultan, sambung Sugeng, pihaknya tidak perlu terlebih dulu menunggu pengesahan omnibus law. Sugeng menargetkan, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.

Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga berharap agar revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Arifin menargetkan pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan. "Kita harapkan secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau tiga bulan lebih bagus lagi," kata Arifin.

Sayangnya, Arifin Tasrif maupun Sugeng Suparwoto enggan mengomentari soal substansi yang ada dalam rancangan omnibus law cipta kerja. "Nanti, kita belum lihat secara materilnya," tandas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×