kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.973   0,00   0,00%
  • IDX 5.994   109,74   1,87%
  • KOMPAS100 780   16,09   2,11%
  • LQ45 590   11,62   2,01%
  • ISSI 208   4,34   2,13%
  • IDX30 334   6,86   2,09%
  • IDXHIDIV20 410   7,91   1,97%
  • IDX80 88   1,81   2,09%
  • IDXV30 111   2,51   2,30%
  • IDXQ30 107   2,32   2,21%

Di tengah pandemi, pemerintah andalkan penerimaan pajak dari sektor ini


Rabu, 23 September 2020 / 06:15 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sementara, untuk periode setelahnya, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar menggunakan basis SPT Tahunan 2019 tersebut. Selain itu, dalam rangka pandemi.

“Dengan tidak diturunkannya tarif PPh OP, serta jumlah WP OP tidak sebanyak WP Badan dalam memanfaatkan insentif pajak seperti pengurangan PPh Pasal 25, maka setoran pajaknya relatif lebih stabil,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9).

Yoga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi. Caranya memanfaatkan berbagai data dan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Otoritas pajak, juga mengaku salah satu upaya pengawasan untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP yakni dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak. “Banyak (surat imbauan) itu sudah dilakukan para Account Representative (AR) DJP,” ujar Yoga.

Selanjutnya: PPh final sewa tanah dan bangunan bisa dipangkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×